Upaya-upaya untuk menanggulangi pengaruh negatif
globalisasi. Adapun upaya penanggulangannya dapat diterapkan di berbagai
lingkungan yang berbeda-beda.
a) lingkungan
Sekolah. Di sekolah perlu ditekankan pelajaran budi pekerti serta pengetahuan
tentang globalisasi. Dengan demikian siswa tidak terjerumus dalam perilaku
negatif akibat globalisasi seperti kenakalan remaja atau tawuran antarpelajar.
Untuk itu, peranan orang tua, guru, serta siswa sangat diperlukan. Peran serta
tersebut dapat diwujudkan dalam kerja sama dan komunikasi yang baik. Misalnya
guru dan orang tua selalu mengawasi dan membimbing siswa. Siswa juga harus
mematuhi perintah orang tua dan guru. Selain itu, siswa juga harus menerapkan
peraturan sekolah dengan disiplin. Hal ini untuk mencegah pengaruh negatif
globalisasi masuk ke sekolah;
b)
lingkungan Keluarga. Cara yang baik
mencegah masuknya pengaruh negatif globalisasi melalui keluarga adalah
meningkatkan peran orang tua. Orang tua hendaknya selalu menekankan rasa
tanggung jawab pada anak. Orang tua juga menerapkan aturan yang tegas yang
harus ditaati setiap anggota keluarga, namun tanpa mengurangi kasih sayang dan
perhatian pada anak;
c)
lingkungan Masyarakat dan Lingkungan
Keagamaan. Dalam mencegah pengaruh negative
globalisasi masuk ke masyarakat, peran tokoh masyarakat dan agama sangat
diperlukan. Mereka harus mampu menjadi contoh bagi umat atau anggota
masyarakatnya. Nasihat atau saran-saran yang diberikan tokoh masyarakat atau
agama akan membekas dan mampu memengaruhi pola kehidupan masyarakatnya. Bagi
anak sendiri, hendaknya aktif mengikuti dan melaksanakan ajaran agamanya dengan
disiplin. Misalnya disiplin beribadah;
d) lingkungan
pemerintah dan negara Pemerintah merupakan salah satu lembaga yang berwenang
mengeluarkan peraturan atau hukum, salah satu di antaranya berusaha mencegah
masuknya pengaruh negatif globalisasi. Misalnya peraturan yang melarang merokok
di tempat umum, larangan minum-minuman keras, larangan mengkonsumsi narkoba,
dan lain-lain. Untuk mewujudkannya, pemerintah dapat melakukannya melalui
lembaga peradilan, kepolisian, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar